Tugas Struktur 02
Nama : Hendra Agus Setiawan
Nim : 43125010165
Pendahuluan
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang mengatur seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk sistem pemerintahannya. UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber dari kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip-prinsip ini menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Kajian terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bahwa Indonesia adalah negara hukum, menjadi penting untuk memahami arah sistem pemerintahan Indonesia. Begitu pula dengan Pasal 4 yang mengatur kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Pasal 5–20 yang menjelaskan fungsi dan peran legislatif, serta Pasal 24 yang menegaskan kemandirian kekuasaan kehakiman. Selain itu, Pasal 27–34 menegaskan hak dan kewajiban warga negara yang menjadi dasar bagi terciptanya partisipasi rakyat dalam sistem pemerintahan.
Melalui kajian teoritis dan praktis terhadap UUD 1945 serta literatur ketatanegaraan, diharapkan dapat dipahami bagaimana sistem pemerintahan Indonesia dijalankan dalam praktiknya dan sejauh mana prinsip-prinsip konstitusional tersebut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kajian
- Mengidentifikasi prinsip-prinsip sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
- Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia secara teoritis dan praktis berdasarkan kajian literatur.
- Menilai keterkaitan antara ketentuan konstitusional dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
- Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pembahasan
1. Prinsip-Prinsip Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan semangat demokrasi, supremasi hukum, serta pembagian kekuasaan yang seimbang antar lembaga negara.
a. Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum (Pasal 1 ayat 2 dan 3)
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil sebagai sarana demokrasi konstitusional.
Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang berarti segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan semata (rule of law, not rule by power). Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
b. Kekuasaan Eksekutif (Pasal 4 UUD 1945)
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam praktiknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17). Sistem ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada lembaga legislatif, namun tetap diawasi olehnya.
c. Kekuasaan Legislatif (Pasal 5–20 UUD 1945)
Pasal-pasal ini mengatur fungsi dan peran legislatif, terutama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam praktiknya, keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif terus dikembangkan agar tercipta check and balances, yakni sistem saling mengawasi dan mengimbangi antara lembaga negara.
d. Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 UUD 1945)
Pasal 24 menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK). Kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi prinsip penting agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa campur tangan eksekutif maupun legislatif.
e. Hak dan Kewajiban Warga Negara (Pasal 27–34 UUD 1945)
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), serta hak atas pendidikan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan negara (Pasal 31–34).
Hal ini menandakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya berorientasi pada pembagian kekuasaan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat
3. Kesimpulan Sementara
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, serta pemisahan kekuasaan yang seimbang antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Secara teoritis, sistem ini dirancang agar demokratis dan menjamin hak-hak warga negara. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan sistem tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan penegakan hukum yang konsisten.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar