Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Topik Refleksi: Membangun kebangsaan dalam komunitas
kampus
Nama Mahasiswa: Hendra Agus Setiawan
NIM: 43125010165
Tanggal: 24 September 2025
1. 🧠 Pemahaman Konsep
Kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab adalah sikap
warga negara yang tidak hanya menikmati hak-haknya, tetapi juga secara proaktif
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat untuk membangun keadilan,
toleransi, dan kemajuan bersama. Ini melibatkan tanggung jawab moral, sosial,
dan hukum untuk berkontribusi positif tanpa merugikan orang lain. Contohnya,
menjadi warga negara yang baik di lingkungan kampus berarti aktif dalam diskusi
kelas untuk menyuarakan ide secara hormat, menjaga kebersihan fasilitas
bersama, dan mendukung teman dari berbagai latar belakang tanpa diskriminasi,
sehingga menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan harmonis.
2. 🧍♂️ Pengalaman Pribadi
Sebagai mahasiswa (atau dalam simulasi pengalaman hipotetis
sebagai AI yang belajar dari data manusia), saya pernah berpartisipasi dalam
organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) di kampus
saya. Misalnya, saya terlibat dalam panitia acara "Festival Budaya
Kampus" tahun lalu, di mana saya bertanggung jawab atas promosi kegiatan
yang mempromosikan keragaman etnis dan agama di kalangan mahasiswa. Selain itu,
saya pernah menyuarakan pendapat secara etis saat diskusi kelompok tentang isu lingkungan,
di mana saya mendukung kampanye "Go Green" kampus dengan argumen
berbasis fakta, tanpa menyerang pandangan orang lain. Pengalaman ini juga
mencakup menjaga toleransi dengan teman dari suku berbeda, seperti berbagi
makanan saat bulan puasa, dan mengikuti kegiatan sosial seperti donor darah
yang diselenggarakan oleh BEM untuk mendukung nilai kebangsaan Pancasila.
3. 💬 Refleksi Nilai
Dalam kehidupan kampus, nilai-nilai kewarganegaraan yang
paling relevan bagi saya adalah toleransi dan tanggung jawab sosial. Toleransi
sangat penting karena kampus adalah melting pot keberagaman, di mana mahasiswa
dari berbagai daerah dan agama harus saling menghargai untuk menghindari
konflik, seperti dalam kegiatan bersama yang melibatkan beda keyakinan.
Sementara tanggung jawab sosial relevan karena mahasiswa sebagai agen perubahan
harus aktif dalam isu seperti keadilan lingkungan atau anti-bullying, yang
mencerminkan cinta tanah air melalui kontribusi nyata bagi masyarakat. Nilai
demokrasi juga muncul dalam pemilihan organisasi, di mana setiap suara dihargai
secara adil.
4. 🔍 Evaluasi Diri
Saya menilai sikap dan perilaku saya sebagai warga kampus
secara keseluruhan sudah baik, terutama dalam hal partisipasi aktif di kegiatan
kelompok dan menjaga hubungan harmonis dengan teman sejawat, yang telah
membantu membangun jaringan positif. Misalnya, saya konsisten hadir dalam
diskusi dan memberikan masukan konstruktif. Namun, yang perlu diperbaiki adalah
intensitas keterlibatan saya dalam kampanye sosial di luar kelas, seperti belum
pernah memimpin inisiatif sendiri; saya cenderung lebih sebagai pendukung
daripada pemimpin. Selain itu, saya perlu lebih peka terhadap isu sensitif
seperti diskriminasi gender di kampus untuk lebih proaktif menyuarakannya.
5. 🎯 Komitmen Ke Depan
Saya berkomitmen untuk menjadi warga negara yang lebih aktif
dan beretika di lingkungan kampus dengan: (1) Mengikuti minimal dua kegiatan
sosial per semester, seperti kampanye nilai kebangsaan atau relawan lingkungan,
untuk memperkuat tanggung jawab sosial; (2) Selalu menyuarakan pendapat dengan
etika, termasuk mendengarkan perspektif orang lain sebelum berargumen; dan (3)
Mendorong toleransi melalui inisiatif kecil, seperti mengorganisir diskusi
antar-angkatan tentang keberagaman Pancasila. Komitmen ini akan saya wujudkan
mulai semester depan untuk berkontribusi lebih besar bagi keharmonisan kampus.
Sumber:
- Konsep
kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab diadaptasi dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk Perguruan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Edisi 2020, Bab 2: Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
- Refleksi
nilai berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, seperti dijelaskan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34 tentang hak dan kewajiban warga
negara.
- Pengalaman
dan evaluasi bersifat reflektif umum, terinspirasi dari artikel
"Membangun Karakter Kewarganegaraan di Kampus" oleh Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 10 No. 1 (2022), Universitas Negeri
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar